CEK DISINI Daftar Nama Penerima Insentif Kemenag 2023 - Sediakan Tunjangan pada Guru Non PNS hingga Guru Ngaji

CEK DISINI Daftar Nama Penerima Insentif Kemenag 2023 - Sediakan Tunjangan pada Guru Non PNS hingga Guru Ngaji

uang - Mufid Majnun/unplash-

Daftar Nama Penerima Insentif Kemenag Tahun 2023

Dalam rangka memberikan informasi yang akurat dan terperinci mengenai daftar nama-nama penerima insentif Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023, kami merujuk pada Surat Pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Surat tersebut diberi nomor B-1143/Dt.I.II/KU.05/03/2023 dan dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2023.

Surat Pemberitahuan ini memuat data yang penting dan menginformasikan pencairan insentif bagi para penerima pada tahun 2023.



Daftar nama-nama yang tertera dalam surat ini adalah hasil dari proses seleksi dan penilaian yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Warganya Tergolong Pinter Banget! Simak 10 Provinsi dengan Indeks Digital Terbaik di Indonesia, Nomor Satu Bisa Tebak Mana?

Baca juga: LANGSUNG Baca Lookism 450 SUB Indo: Misi Penyelamatan Tubuh Lain Park Hyungseok, Bentrokan Tak Terhindarkan, Siap Baku Hantam


Baca juga: Belanja Disini Sepuasnya Bisa Banget! Simak 3 Mall Terbesar di Nganjuk Jawa Timur, Wajib Mampir Kesini

Dengan mengacu pada Surat Pemberitahuan tersebut, diharapkan para penerima insentif Kemenag tahun 2023 dapat memperoleh informasi yang jelas dan dapat mengikuti prosedur yang telah ditentukan untuk menerima insentif yang telah diberikan oleh Kemenag.

Kepada para guru non PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), diharapkan untuk memeriksa apakah nama mereka terdaftar sebagai penerima insentif guru non PNS atau tidak. Berikut adalah langkah-langkah untuk melihatnya:

  1. Melakukan cetak kartu bantuan insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak melalui Sistem Informasi Akuntabilitas Keuangan Agama (SIAGA) menggunakan akun masing-masing. Proses ini dilakukan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  2. Pengambilan dana insentif dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan saat mengambil dana, seperti kartu bantuan insentif dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak.
  3. Bagi penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada Kartu Bantuan Insentif, diharapkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sesuai dengan nomor 3 poin a dan b di atas.

Hal ini diperlukan untuk penyesuaian data rekening guna memfasilitasi pencairan dana insentif.

Untuk informasi lebih lengkap dan dokumen terkait, silakan unduh Surat Pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang dapat diakses melalui tautan yang disediakan.***

 

 

TAG:
Sumber:

×

Berita Lainnya